Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 untuk menilai pengelolaan ketahanan energi dari kebijakan hingga pemanfaatan sumber daya. Inisiatif ini menandai audit berskala lintas sektor atas ekosistem energi nasional.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari mandat konstitusional BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan ekosistem, serupa dengan yang digunakan pada Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan 2025, dikutip dari keterangan resmi.
"Di tengah meningkatnya kebutuhan energi serta dinamika global yang kian kompleks, upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program," kata Ketua BPK Isma Yatun dikutip dari keterangan resmi, Senin (24/8/2026).
menjelaskan pemeriksaan ketahanan energi dirancang dengan pendekatan ekosistem untuk mengidentifikasi persoalan lintas sektor (cross cutting issues) yang memerlukan penanganan terpadu.
"Pemeriksaan tematik ketahanan energi dilaksanakan dengan pendekatan ekosistem yang diarahkan untuk mengidentifikasi cross cutting issues, sehingga memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan. Pemeriksaan dilakukan pada 59 entitas yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN," ungkap Isma.
Penilaian terhadap entitas tersebut mengacu pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Mengingat keterlibatan banyak pemangku kepentingan, BPK menekankan pentingnya keterbukaan, komunikasi, dan kolaborasi sepanjang proses. Pemeriksaan diharapkan menjadi ruang bersama untuk memetakan capaian, tantangan, risiko, serta praktik baik pengelolaan ketahanan energi.
Advertisement
Energi Primer hingga Pengguna Akhir
Pada sektor energi primer, BPK akan menilai pengelolaan minyak bumi, gas bumi, batu bara, serta energi baru terbarukan.
Di sektor transformasi energi, pemeriksaan mencakup ketenagalistrikan dan pengolahan energi. BPK juga menilai sektor pengguna energi final yang meliputi transportasi, industri, rumah tangga, dan komersial.
Selain itu, sektor mineral turut menjadi perhatian, termasuk nikel, tembaga, bauksit, dan sejumlah mineral kritis lainnya.
BPK akan mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, khususnya terkait persoalan yang berulang.
Isu-isu tersebut antara lain tata kelola subsidi dan kompensasi energi. Penilaian juga mencakup lifting serta cost recovery pada sektor hulu minyak dan gas. Selain itu, BPK menyoroti pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Advertisement
Peran Strategis dan Jadwal Pemeriksaan
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menekankan peran strategis ketahanan energi yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, ketahanan energi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, mempertahankan stabilitas fiskal serta ekonomi makro, dan mendukung pemerataan pembangunan.
"BPK harus melakukan pemeriksaan tematik atas ketahanan energi untuk memenuhi mandat konstitusional. Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta memberi nilai tambah dan manfaat nyata," ujar dia.
Secara keseluruhan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga November 2026. Penyusunan dan pelaporan hasil pemeriksaan direncanakan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.
Surat tugas pemeriksaan diserahkan secara simbolis oleh Ketua BPK Isma Yatun, didampingi Anggota VII BPK, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.