Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, Asgianto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Sumatera Selatan pada Selasa (18/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Asgianto berkaitan dengan dugaan komunikasi atau permintaan kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar opini laporan keuangan Kabupaten PALI berubah dari Wajar dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/8).
“Karena memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” tambahnya.
Menurut Budi, permintaan tersebut diduga dilakukan karena Kabupaten PALI belum pernah memperoleh opini WTP dari BPK sejak 2013. Asgianto diduga meminta bantuan Angga (AG), salah satu tersangka dalam perkara suap BPK, agar Kabupaten PALI mendapatkan opini WTP.
“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013, ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP," ungkap Budi.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi), yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP, ya," sambung dia.
Budi mengatakan, keterangan Asgianto turut menguatkan dugaan bahwa praktik suap terkait pemberian opini BPK tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tetapi juga berpotensi terjadi di daerah lain.
“Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” jelas Budi.
Namun, KPK masih mendalami apakah permintaan Asgianto tersebut berujung pada pemberian uang atau suap sebagaimana yang diduga terjadi dalam perkara Muara Enim.
“Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP,” pungkas Budi.
Advertisement
Perkara Suap Bupati Muara Enim
Perkara dugaan suap Bupati Muara Enim Edison terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Edison kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6).
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Dugaan penerimaan uang juga dilakukan melalui Abi Nurwardani.
Suap tersebut diduga bertujuan menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA sebagai pemasok smart board telah memperoleh proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2025.
Selain itu, Abi Nurwardani diduga menerima setoran uang dari sejumlah rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara tersebut.
Pada Rabu (10/6), KPK kembali melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dari pihak Edison kepada pihak BPK. Pihak BPK diduga meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima tersangka tersebut antara lain Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.