Soal Demo RUU Perampasan Aset, Polda Metro Terima Pemberitahuan dan Tegaskan Area Terlarang

Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan demo RUU Perampasan Aset di DPR. Sejumlah lokasi, termasuk Bundaran HI, dilarang jadi titik aksi. Ini penjelasan polisi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Soal Demo RUU Perampasan Aset, Polda Metro Terima Pemberitahuan dan Tegaskan Area Terlarang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto. (Humas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya menekankan ada sejumlah area yang tidak boleh dijadikan titik aksi, termasuk kawasan Bundaran HI, meski lembaga itu telah menerima pemberitahuan demo terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, rangkaian aksi dijadwalkan pada 20 hingga 28 Agustus 2026 dengan estimasi ratusan peserta.

"Dari pemberitahuan itu sekitar 200 massa aksi, ada 100 massa aksi," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Bundaran HI hingga Istana Negara Masuk Area Terlarang

Budi menjelaskan, terdapat lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat, di antaranya Istana Negara, tempat-tempat militer, Objek Vital Nasional (Obvitnas), stasiun kereta api, dan terminal.

Ia menambahkan, kawasan Bundaran HI turut diprioritaskan pengamanannya karena berada di sekitar sejumlah objek vital. Di area itu terdapat infrastruktur transportasi massal seperti MRT, KRL, dan LRT, serta tiga kedutaan besar: China, Jepang, dan Jerman.

"Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga," ucap dia.

Rangkaian Aksi di DPR dan Pihak Pengaju Pemberitahuan

Pemberitahuan aksi yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan titik rencana aksi di depan Gedung DPR RI.

Budi menyebut, dua pihak telah mengajukan surat pemberitahuan, yaitu DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.

Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan yang menjamin aktivitas masyarakat lain tetap berjalan.

"Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga," tegasnya.

Pengalihan Arus Dilakukan Jika Massa Meningkat

Terkait rekayasa lalu lintas, Polda Metro Jaya menyiapkan pengaturan secara situasional.

Menurut Budi, rekayasa akan diterapkan bila terjadi peningkatan pergerakan massa menuju atau berada di titik aksi. Penerapan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Sejauh ini, pasti rekayasa itu kita memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ada dua masyarakat, yang akan menyampaikan aspirasi ataupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan rutin," kata Budi.
Rekomendasi