Pengajuan restorative justice (RJ) oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Rismon Sianipar, hingga kini belum rampung. Polda Metro Jaya memastikan proses permohonan tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan akhir yang diambil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tidak dapat langsung dikabulkan begitu saja karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan, setelah permohonan diajukan oleh tersangka, keputusan awal berada di tangan pelapor atau korban.
Apabila pihak pelapor menyetujui permohonan tersebut, proses kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara, baik secara internal maupun eksternal, oleh penyidik.
Tahapan ini menjadi bagian dari penilaian apakah syarat restorative justice telah terpenuhi.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice,” ucap dia.
Advertisement
Meski permohonan telah diajukan, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pengajuan RJ oleh Rismon Sianipar.
Seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” tandas dia.