Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara konsisten mendorong peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Upaya ini difokuskan pada penguatan legalitas serta pemberian kepastian izin usaha bagi para pelaku ekonomi.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menjelaskan bahwa legalitas usaha yang jelas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sangat krusial. NIB memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses UMKM terhadap berbagai program pembinaan, fasilitas pembiayaan, hingga pengembangan usaha di Kaltim.
Langkah strategis ini diakselerasi melalui implementasi program unggulan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu JOSPOL 9. Program tersebut secara spesifik mengedepankan kegiatan diseminasi perizinan dan pendampingan langsung dalam proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Legalitas Usaha untuk Kemajuan UMKM
Kepastian legalitas usaha merupakan fondasi vital bagi ekosistem perekonomian daerah, terutama mengingat jumlah pelaku usaha yang signifikan di Kalimantan Timur. Data menunjukkan bahwa terdapat 293.525 unit pelaku usaha di Kaltim, dengan dominasi sektor usaha mikro.
Secara rinci, usaha mikro mencapai 291.947 unit, diikuti oleh usaha kecil sebanyak 1.293 unit, dan usaha menengah sebanyak 285 unit. Dominasi masif sektor mikro ini menyoroti urgensi dukungan pemerintah dalam memfasilitasi legalitas.
"Melalui legalitas usaha yang jelas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), para pelaku usaha di Kaltim akan memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai program pembinaan, fasilitas pembiayaan, hingga pengembangan usaha," kata Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana di Samarinda, Sabtu.
Advertisement
Advertisement
Akselerasi Perizinan Melalui Program JOSPOL 9
DPMPTSP Kaltim berkomitmen untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang kerap menyulitkan pelaku usaha kecil dalam melegalkan bisnis mereka. Fasilitasi perizinan gratis dan pendampingan digital melalui sistem OSS menjadi salah satu upaya utama dalam mencapai tujuan ini.
Program JOSPOL 9 tidak hanya berfokus pada diseminasi informasi, tetapi juga pada pendampingan praktis. Dengan demikian, diharapkan dapat memicu lahirnya pelaku usaha yang lebih mandiri, profesional, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
"Melalui sinergi program JOSPOL 9, pemerintah daerah optimistis iklim investasi yang inklusif dapat terwujud seiring dengan hadirnya pelayanan perizinan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan profesional," tambah Fahmi.
Advertisement
Advertisement
Dampak Positif pada Iklim Investasi dan Ekonomi Daerah
Upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kaltim ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan. Dengan mempermudah akses perizinan dan memberikan kepastian hukum, diharapkan semakin banyak UMKM di Kalimantan Timur yang dapat naik kelas.
Peningkatan kapasitas dan legalitas UMKM akan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Iklim investasi yang inklusif, didukung oleh pelayanan perizinan yang efisien, transparan, dan profesional, menjadi kunci utama.
Pada akhirnya, inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Hal ini memungkinkan UMKM untuk berkembang optimal dan memberikan kontribusi maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
Advertisement
Sumber: AntaraNews