Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif

Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.

Deny19
Oleh Deny19 - Reporter
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif (Merdeka.com)

Adanya larangan tersebut berpotensi menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal bagi sejumlah industri kreatif.

Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif

Industri kreatif disebut akan sangat terdampak dengan sejumlah larangan bagi produk tembakau. Salah satunya soal rencana larangan iklan rokok.

Adanya larangan tersebut berpotensi menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal bagi sejumlah industri kreatif.

Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, mengungkap bahwa berbagai pelarangan memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Hal ini menurutnya didasarkan beberapa hal.

Pertama, adanya larangan beriklan hampir 100% di platform online. Padahal, platform media digital dikatakannya bisa efektif untuk kebutuhan personalisasi, memilih segmen, serta memilih siapa konsumen siapa yang dituju.

"Jadi kalau mau ke (usia) 18 ke atas atau di daerah tertentu, atau bahkan di jam tertentu itu bisa (dipersonalisasi), tapi malah dilarang," ujarnya.

"Jadi kalau mau ke (usia) 18 ke atas atau di daerah tertentu, atau bahkan di jam tertentu itu bisa (dipersonalisasi), tapi malah dilarang," ujarnya.
Dok. Istimewa

Kedua, larangan tersebut juga akan membuat produk olahan tembakau tidak dapat menempatkan iklan di berbagai event, seperti musik, budaya dan sebagainya.

Kedua, larangan tersebut juga akan membuat produk olahan tembakau tidak dapat menempatkan iklan di berbagai event, seperti musik, budaya dan sebagainya.<br>
Dok. Istimewa

Selanjutnya, iklan produk tembakau juga mengalami pengurangan jam dalam iklan. Iklan yang sebelumnya dapat dimulai pukul 21.30 WIB, juga akan mundur menjadi 23.30 WIB hingga 3.00 WIB.

"Itu jam hantu, gak ada yang nonton," tambah Janoe.

merdeka.com

Hal ini tentunya juga akan menjadi kerugian secara finansial untuk pengusaha dan karyawan yang bekerja di industri kreatif yang mencapai 800 ribu orang. Dia mencatat, pemasukan media paling utama atas iklan produk tembakau bisa mencapai Rp9 triliun.

Janoe juga mengungkapkan bahwa para pencetus kebijakan tersebut belum pernah melibatkan DPI untuk berdiskusi. Padahal, pihaknya sudah sering mengajak untuk berdiskusi, namun selalu menghadapi tantangan untuk bertemu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut menyoroti soal rencana larangan penjualan rokok eceran dan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Aturan ini dinilai akan turut berdampak pada pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

Hal ini lantaran dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mencontohkan soal rencana larang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan.

"Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut," kata dia dikutip Selasa (5/12).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kemudian, terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.

"Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan," tambahnya.

"Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan," tambahnya.
Dok. Istimewa
Rekomendasi