Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024 (Merdeka.com)

Saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam keadaan positif. Bahkan, digolongkan surplus

Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjamin iuran kepesertaan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024 mendatang. Keputusan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Itu Presiden (Jokowi) sudah menyampaikan dan berpesan untuk sampai tahun 2024 tidak ada kenaikan iuran," ungkap pria yang akrab disapa Ghufron kepada Merdeka.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (21/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ghufron menekankan bahwa saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam keadaan positif. Bahkan, digolongkan surplus.

"Keuangan kami surplus, di titik balik surplus tahun 2021 lalu," tegas Ghufron.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ghufron juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Rumah sakit kita berikan uang mukanya dan kalau ada hutang kami beresin semua utang. Kami sekarang declare tidak ada hutang ke rumah sakit," tegas Ghufron.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6)

Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.

"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata Asih Eka.

"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata Asih Eka.
Dok. Istimewa
Rekomendasi