Bank Indonesia (BI) memperketat batas maksimal pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar AS, bagi individu tanpa dokumen underlying atau kegiatan ekonomi yang jelas. Batas pembelian yang semula mencapai US$ 100.000 per orang per bulan kini dipangka ssecara bertahap hingga menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.
Langkah ini diambil BI untuk menekan spekulasi dan mengendalikan lonjakan permintaan dolar yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi riil, sekaligus menjaga keseimbangan supply-demand demi menopang stabilitas rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa pengetatan ini berjalan beriringan dengan optimalisasi instrumen pasar valas lainnya, mulai dari transaksi spot, DNDF, NDF, LCT, hingga skema Vastra.
"BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," ujar Erwin dalam Taklimat Media, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
"Kalau ada kebutuhan yang sifatnya sangat segera dan tidak bisa ditunda, kita respons dengan instrumen spot. Tapi seandainya ada kebutuhan yang bisa ditunda, kita respons dengan instrumen DNDF,” tambahnya.
Untuk memperkuat fasilitas lindung nilai (hedging), BI mengerek insentif swap menjadi 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk 6 bulan, dan 25% untuk 12 bulan (dari sebelumnya 12,5%). Sementara insentif DNDF juga dinaikkan menjadi 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk 12 bulan.
Advertisement
Dorong Asing Jual Valas
Pemberian insentif DNDF yang lebih tinggi ini disengaja agar investor asing terdorong menjual valas di pasar spot dan mengamankan risiko nilai tukar aset rupiah mereka lewat DNDF.
Di sisi lain, BI memanfaatkan instrumen NDF untuk meredam gejolak dari pasar offshore saat pasar domestik tutup setelah pukul 15.00 WIB. BI juga memacu skema Local Currency Transaction (LCT) untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS melalui penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dengan negara mitra seperti Tiongkok dan Malaysia.
"Semangatnya diversifikasi. Pemenuhan kebutuhan valas itu tidak perlu semuanya mata uangnya Dolar AS," ujar Erwin.
Tak hanya itu, BI turut menyiapkan skema Vastra guna memangkas prosedur administrasi bagi investor global, serta mempertahankan suku bunga BI di level 5,75% setelah kenaikan kumulatif 100 bps sejak Mei 2026.