Masinis Argo Bromo Ditetapkan Tersangka, Kilas Balik Tragedi Bintaro 1987

Polisi tetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Tragedi Bintaro 1987 kembali disorot, termasuk kronologi dan nasib sang masinis.

Alya Putri Agustina
Oleh Alya Putri Agustina - Reporter
Masinis Argo Bromo Ditetapkan Tersangka, Kilas Balik Tragedi Bintaro 1987
Para pekerja memeriksa kondisi lokomotif Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan salah satu gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penetapan ini kembali mengingatkan publik pada Tragedi Bintaro 1987. Dalam peristiwa itu, almarhum Slamet Suradio sebagai masinis turut diproses hukum, ditetapkan tersangka, dan diputus bersalah oleh pengadilan. Kecelakaan tersebut menewaskan 156 orang dan melukai 300 orang.

Tragedi Bintaro 1 terjadi pada 19 Oktober 1987 di Jakarta Selatan, melibatkan KA 225 dari Rangkasbitung yang mengangkut 700 penumpang dan KA 220 dari Tanah Abang dengan sekitar 500 penumpang.

Slamet Suradio memulai karier profesionalnya di perkeretaapian pada 1964 dengan ijazah SMP, diterima di Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Ia ditempatkan di PNKA Eksploitasi Barat, Inspeksi 1 Jakarta sebagai teknisi perawatan fisik kereta. Pada 1966, ia lulus sertifikasi asisten masinis, lalu diangkat menjadi masinis berpangkat pengatur muda pada 1971. Setelah 16 tahun bertugas sebagai masinis dan total 23 tahun mengabdi di PJKA, kariernya berakhir akibat tragedi tersebut.

Kronologi Tabrakan dan Nasib Masinis Slamet

Kecelakaan terjadi di jalur kereta Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, Slamet mendapat giliran jalan setelah KA 220 dari Tanah Abang tiba di Stasiun Sudimara, namun KA 220 terlambat sampai.

Slamet menyatakan sempat melihat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberikan Semboyan 40. Dalam praktik perkeretaapian Indonesia, Semboyan 40 merupakan isyarat visual bahwa jalur aman dan kereta diizinkan berjalan atau diberangkatkan.

Dengan dasar itu, Slamet merasa aman untuk memberangkatkan KA 225. Ia juga memegang surat Pemberitahuan Tentang Persilangan (PTP) sebagai izin operasional untuk menggerakkan lokomotif menuju stasiun berikutnya.

Namun, saat KA 225 dan KA 220 bersamaan mencapai Pondok Betung, kedua kereta sudah terlanjur melaju dengan kecepatan tinggi di jalur rel yang sama. Tabrakan pun terjadi dan menimbulkan korban besar.

Dalam proses hukum, Slamet diputus bersalah karena dinilai keliru menafsirkan semboyan. Di persidangan, petugas PNKA bernama Jumhari mengaku semboyan yang diberikannya adalah Semboyan 46 (isyarat langsir maju), bukan Semboyan 40 untuk berangkat. Keterangan itu dibantah oleh Slamet.

Meski telah memegang surat PTP resmi, pengadilan tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Slamet.

Slamet bebas pada 1993. Ia masih diperkenankan berkantor di PNKA, tetapi tidak lagi bertugas sebagai masinis. Ia hanya diwajibkan mengikuti apel pagi dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain.

Pada 1994, Slamet dipecat secara tidak hormat dan tidak mendapat hak pensiun. Di masa tuanya, ia dilaporkan bertahan hidup dengan berjualan rokok eceran hingga meninggal dunia pada usia 86 tahun.

Rekomendasi