Pemerintah Kota Malang secara tegas mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjadikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai pedoman utama dalam pengadaan bahan baku. Langkah ini diambil sebagai upaya kolektif pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga komoditas pangan di pasaran.
Peringatan keras ini menyusul ditemukannya tujuh SPPG di wilayah Kota Malang yang mendapatkan teguran langsung dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) karena diduga melakukan pembelian beras untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini teridentifikasi pada bulan Januari 2026, memicu perhatian serius dari pihak berwenang.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang, Elfiatur Roikhak, menegaskan bahwa HET dan HAP yang ditentukan Bapanas sejak Agustus lalu harus ditaati oleh setiap SPPG. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi krusial, terlebih menjelang momen hari besar seperti Imlek dan Ramadhan 1447 H yang berpotensi memicu fluktuasi harga pangan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Kepatuhan HET dan HAP Bapanas
Elfiatur Roikhak menjelaskan bahwa HET maupun HAP yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional merupakan standar harga yang wajib diikuti oleh seluruh SPPG. Penetapan harga acuan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan produsen, sekaligus memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang wajar dan stabil.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan telah diatur secara spesifik. Untuk komoditas beras medium, HET ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium memiliki HET sebesar Rp14.900 per kilogram.
Instruksi dari Bapanas kepada Dispangtan Kota Malang secara jelas meminta agar dinas tersebut melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga beras di pasaran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga komoditas strategis.
Advertisement
Advertisement
Tindakan dan Pengawasan Pemkot Malang terhadap SPPG
Meskipun ditemukan adanya ketidakpatuhan, Elfiatur Roikhak menyatakan bahwa Dispangtan hanya dapat memberikan teguran kepada SPPG yang melanggar. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung terkait masalah harga pembelian bahan baku tersebut.
Sebelumnya, pada November 2025, Dispangtan Kota Malang telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SPPG di wilayahnya. Surat edaran ini berisi informasi mengenai HET beras dan minyak goreng, serta HAP untuk komoditas lain seperti daging ayam, telur ayam, bawang putih, bawang merah, hingga cabai, yang semuanya disesuaikan dengan ketentuan Bapanas.
Pengawasan terhadap kondisi harga bahan pangan di setiap pasar di Kota Malang akan terus diperketat, terutama menjelang perayaan Imlek dan bulan suci Ramadhan 1447 H. Momen-momen ini seringkali menjadi pemicu kenaikan harga, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra.
Advertisement
Apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius, Dispangtan akan membuat berita acara yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari kepolisian. Ini menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam penegakan aturan terkait stabilitas harga pangan.
Advertisement
Harapan Kepatuhan dan Koordinasi SPPG
Dengan total 61 unit SPPG yang beroperasi di Kota Malang, pemerintah daerah sangat berharap agar seluruhnya dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini penting untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Elfiatur menambahkan bahwa Koordinator Wilayah SPPG Malang secara rutin melakukan pembaruan informasi mengenai belanja SPPG kepada Dispangtan. Sejauh ini, permasalahan ketidakpatuhan harga hanya ditemukan pada komoditas beras, sementara untuk komoditas lain belum ada temuan serupa.
Koordinasi yang baik antara SPPG dan Dispangtan menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan bahan baku. Hal ini juga membantu pemerintah daerah dalam memantau dan mengintervensi jika terjadi anomali harga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews