Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ampun bagi petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lalai. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan disiplin waktu mulai dari proses memasak, pendistribusian, hingga makanan siap dikonsumsi penerima manfaat.
"Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB)," kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
"(Sanksi) Tegas ya, dipecat," ucapnya.
"Kalau yang sengaja, ya ditindak," katanya.
Ia tidak merinci bentuk penindakan dimaksud.
Advertisement
Sanksi BGN Usai Insiden di Sidoarjo
Langkah tegas pemerintah mengemuka setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Keputusan itu diambil buntut insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain penangguhan, BGN mengusulkan pemecatan dan penggantian Kepala SPPG tersebut. Saat ini, investigasi bersama instansi kesehatan masih berjalan untuk mengungkap penyebab pasti insiden.
Kepala BGN Sudaryono, Kamis (3/9), mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menunjukkan adanya kelalaian dalam proses distribusi. Makanan sudah siap sejak pagi, namun baru sampai ke penerima manfaat ketika sudah melewati batas waktu konsumsi yang aman.
Terkait potensi pelanggaran pidana dalam insiden gangguan kesehatan itu, Sudaryono menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Advertisement
Pembenahan MBG: 249 Kepala SPPG Dicopot
Ketegasan terhadap SPPG menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola MBG secara menyeluruh. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat 249 Kepala SPPG diberhentikan akibat beragam pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan, membolos lebih dari 10 hari kerja, hingga pelanggaran disiplin lainnya.
Di sisi lain, BGN mencatat 27.485 SPPG telah aktif beroperasi. Pembenahan dilakukan melalui audit profil dapur serta pencocokan data penerima manfaat secara berkala.
Melalui penegakan disiplin kepada Kepala SPPG, kepatuhan ketat pada SOP, serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi, pemerintah menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola program MBG dapat dituntaskan sebelum 20 Oktober 2026.