Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melaksanakan belanja modal sejak awal tahun 2026. Instruksi ini bertujuan memastikan kualitas pekerjaan proyek tetap optimal dan terhindar dari berbagai kendala di lapangan.
Permintaan percepatan ini disampaikan Edi saat penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama para kepala OPD di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak pada Selasa, 13 Januari 2026. Beliau menekankan pentingnya memulai proses belanja modal pada Januari dan Februari.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meminimalisir keterlambatan proyek, menjaga standar kualitas, serta mengantisipasi dampak negatif dari faktor cuaca ekstrem dan kondisi pasang air yang kerap menjadi penghambat. Selain itu, percepatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pontianak.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Perjanjian Kinerja dan Peningkatan Pelayanan
Perjanjian Kinerja Tahun 2026 merupakan dokumen penting yang menjadi landasan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dokumen ini berfungsi sebagai alat ukur kinerja bagi setiap kepala perangkat daerah dalam mencapai target pembangunan Kota Pontianak.
Selain fokus pada percepatan fisik, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Beliau meminta seluruh OPD untuk lebih peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Inovasi dalam pelayanan juga menjadi sorotan utama agar proses layanan menjadi lebih cepat dan mudah diakses oleh warga. Edi berharap kinerja birokrasi dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar menjalankan tugas administratif.
Advertisement
Advertisement
Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Tantangan di Lapangan
Dalam kesempatan tersebut, Edi memaparkan hasil evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025 yang secara umum mencapai sekitar 93 persen. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa OPD dengan alokasi belanja modal besar yang penyerapan anggarannya belum optimal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan menjadi contoh OPD yang masih menghadapi tantangan dalam penyerapan anggaran belanja modal. Keterlambatan ini, menurut Edi, seringkali disebabkan oleh proses lelang yang baru dimulai pada pertengahan tahun dan kendala teknis di lapangan.
Perbandingan dengan tahun 2024 menunjukkan adanya selisih penyerapan sekitar 0,7 persen pada tahun 2025, yang diakibatkan oleh keterlambatan memulai pekerjaan. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk penghematan, pendapatan yang melebihi target, dan sisa dana lelang.
Advertisement
Advertisement
Transparansi, Kecepatan, dan Peran Regulasi
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya prinsip transparansi, kecepatan, dan kepedulian terhadap lingkungan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan. Pekerjaan yang berlarut-larut akan menunda manfaat pembangunan yang seharusnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani merupakan amanat regulasi nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja. Seluruh indikator kinerja utama harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak 2025–2029 dan rencana strategis masing-masing OPD.
Distribusi kinerja hingga ke level individu aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi perhatian, sejalan dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme kerja ASN pasca penyederhanaan birokrasi. Kinerja organisasi tidak akan tercapai tanpa ditopang oleh kinerja individu yang jelas dan terukur.
Advertisement
Advertisement
Responsifitas OPD dan Pengawasan Publik
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, turut mengingatkan pentingnya OPD untuk bersikap lebih reaktif dan inovatif dalam merespons persoalan publik. Pola kerja yang hanya bersifat rutinitas dinilai sudah tidak lagi memadai di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Bebby mengidentifikasi lemahnya perencanaan dan pengelolaan data sebagai persoalan di beberapa OPD, yang berdampak pada lambatnya respons terhadap masalah di lapangan. OPD diharapkan tidak hanya menjalankan program, tetapi juga mampu membaca persoalan dan bergerak cepat.
Pengawasan terhadap kinerja OPD kini tidak hanya dilakukan oleh DPRD, tetapi juga oleh masyarakat melalui media sosial. Kondisi ini harus menjadi pemicu bagi perangkat daerah untuk lebih terbuka, adaptif, dan responsif dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews