Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya peningkatan piutang pembiayaan multifinance bermasalah di beberapa wilayah terdampak bencana di Sumatera. Peningkatan ini terjadi di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat per November 2025. Data ini menunjukkan adanya potensi risiko yang perlu diwaspadai dalam industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa peningkatan tersebut mencapai 0,60 persen secara bulanan (month-to-month). Nilai piutang bermasalah ini setara dengan Rp4,78 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp807,70 miliar. Hal ini mengindikasikan dampak signifikan dari bencana terhadap kemampuan bayar debitur di wilayah tersebut.
Peningkatan piutang pembiayaan bermasalah ini terekam dalam data pembiayaan per November 2025. OJK memastikan akan terus memantau perkembangan situasi ini secara berkala. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah tantangan yang ada, serta mengantisipasi dampak lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Risiko Piutang di Wilayah Terdampak Bencana
Data OJK menunjukkan bahwa piutang multifinance bermasalah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami kenaikan yang patut diperhatikan. Peningkatan sebesar 0,60 persen secara bulanan ini mencerminkan adanya tekanan pada debitur di daerah tersebut. Total piutang bermasalah kini mencapai Rp807,70 miliar, naik dari sebelumnya.
Agusman menjelaskan bahwa kenaikan ini mengindikasikan adanya peningkatan risiko pembiayaan di wilayah yang terdampak bencana. Situasi ini memerlukan perhatian khusus dari regulator dan pelaku industri. OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ini secara ketat guna memitigasi risiko yang timbul.
Pemantauan berkala yang dilakukan OJK bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah lebih awal. Dengan demikian, langkah mitigasi yang tepat dapat segera diambil. Upaya ini penting untuk menjaga kualitas aset pembiayaan dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap sektor keuangan.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Restrukturisasi untuk Mitigasi Dampak Bencana
Untuk mengurangi dampak bencana terhadap industri keuangan, OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan. Kebijakan ini ditujukan bagi debitur yang terdampak bencana alam. OJK meminta seluruh pihak terkait untuk menjalankan kebijakan ini secara penuh dan konsisten.
Tujuan utama dari kebijakan restrukturisasi adalah menjaga kualitas kredit dan pembiayaan. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung pemulihan kemampuan bayar nasabah yang terdampak bencana. Dengan adanya restrukturisasi, diharapkan debitur memiliki ruang untuk mengatur kembali keuangan mereka setelah tertimpa musibah.
Implementasi kebijakan restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial debitur. Ini juga menjadi langkah proaktif untuk mencegah peningkatan lebih lanjut dari piutang multifinance bermasalah. OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pembiayaan dan debitur untuk mencapai tujuan ini.
Advertisement
Advertisement
Kinerja Industri Multifinance dan Dominasi Pembiayaan Multiguna
Secara keseluruhan, industri multifinance menunjukkan pertumbuhan yang positif per November 2025. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,09 persen secara tahunan (year-on-year), mencapai Rp506,82 triliun. Kinerja ini menunjukkan resiliensi sektor pembiayaan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross atau pembiayaan bermasalah bruto terjaga di angka 2,44 persen, sedangkan NPF Net sebesar 0,85 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kualitas aset industri multifinance masih dalam batas yang terkendali. Gearing ratio tercatat 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum OJK yaitu 10 kali.
Pembiayaan di industri multifinance didominasi oleh pembiayaan multiguna, yang mencapai Rp254,82 triliun atau 50,28 persen dari total pembiayaan. Diikuti oleh pembiayaan investasi sebesar Rp166,79 triliun (32 persen lebih) dan pembiayaan modal kerja sebesar Rp53,48 triliun (mendekati 11 persen). Struktur ini mencerminkan preferensi pasar dan fokus bisnis perusahaan pembiayaan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews