Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaporkan bahwa realisasi belanja daerah telah mencapai 71,71 persen dari total alokasi anggaran. Angka ini setara dengan Rp8,56 triliun dari total Rp11,97 triliun yang dialokasikan hingga tanggal 5 Desember 2025. Capaian ini menunjukkan progres signifikan namun masih memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terkait.
Meskipun demikian, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyoroti perlunya percepatan. Beberapa perangkat daerah masih menunjukkan tingkat serapan yang rendah, terutama menjelang penutupan tahun anggaran. Hal ini menjadi fokus utama BPKAD untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Wildan menegaskan bahwa percepatan ini krusial untuk mencapai target yang telah ditetapkan. BPKAD akan melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja setiap perangkat daerah. Tujuannya adalah menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran daerah secara menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Secara keseluruhan, realisasi belanja Kabupaten Bogor telah mencapai 71,71 persen hingga awal Desember 2025. Angka ini merepresentasikan penyerapan Rp8,56 triliun dari total alokasi anggaran sebesar Rp11,97 triliun. Meskipun terlihat cukup tinggi, capaian realisasi belanja Kabupaten Bogor ini masih memerlukan dorongan signifikan dari berbagai pihak.
Achmad Wildan dari BPKAD Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa beberapa perangkat daerah perlu meningkatkan percepatan. "Belanja kita di angka 71 persen dan beberapa perangkat daerah perlu meningkatkan percepatannya menjelang akhir tahun," kata Wildan. Terutama menjelang akhir tahun anggaran, fokus utama adalah memaksimalkan penyerapan dana.
Salah satu tantangan terbesar datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Perangkat daerah ini tercatat memiliki serapan terendah, yakni hanya 37,43 persen dari anggaran Rp893 miliar. Kondisi ini memberikan pengaruh signifikan terhadap total belanja modal dan pembangunan di Kabupaten Bogor.
Advertisement
Advertisement
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi sorotan utama dalam laporan realisasi belanja Kabupaten Bogor. Dengan serapan hanya 37,43 persen dari total anggaran Rp893 miliar, PUPR menempati posisi paling bawah. Angka ini jauh di bawah rata-rata realisasi belanja daerah secara keseluruhan yang telah mencapai 71,71 persen.
Rendahnya serapan dana di PUPR secara langsung berdampak pada belanja modal dan pembangunan daerah. Proyek-proyek infrastruktur yang vital kemungkinan besar mengalami keterlambatan. Kondisi ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor.
Wildan menjelaskan bahwa lambatnya progres fisik dan pengadaan menjadi penyebab dominannya. Proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di PUPR perlu dievaluasi secara menyeluruh. Perbaikan manajemen proyek sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat realisasi belanja.
Advertisement
Advertisement
Berbeda dengan PUPR, beberapa komponen belanja lainnya menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam realisasi belanja Kabupaten Bogor. Belanja operasi, misalnya, telah mencapai 74,4 persen atau Rp6,33 triliun dari alokasi Rp8,50 triliun. Angka ini menunjukkan efisiensi dalam operasional sehari-hari pemerintah daerah dan penggunaan anggaran yang efektif.
Belanja transfer ke desa bahkan menjadi yang tertinggi serapannya, mencapai 94,7 persen atau Rp1,63 triliun. Kinerja ini dianggap sebagai penopang stabilitas fiskal desa, memastikan pembangunan dan pelayanan di tingkat desa berjalan optimal. Belanja tidak terduga juga mencapai 92 persen, menunjukkan kesiapan dalam penanganan keadaan mendesak sepanjang tahun.
Namun, belanja modal Kabupaten Bogor secara keseluruhan masih tertahan di angka 41,2 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi dari PUPR, namun tetap memerlukan perhatian serius dari BPKAD. Lambatnya progres fisik dan pengadaan menjadi penyebab utama rendahnya serapan belanja modal ini, yang perlu segera diatasi.
Advertisement
BPKAD Kabupaten Bogor akan memonitor secara ketat SKPD yang serapannya di bawah 60 persen, termasuk PUPR. Achmad Wildan menekankan bahwa percepatan belanja harus tetap menjaga prinsip akuntabilitas. Hal ini untuk menghindari pengerjaan kegiatan yang terburu-buru di akhir tahun yang berpotensi menurunkan kualitas dan efektivitas proyek.
Sumber: AntaraNews