Fantastis, OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Scamming Tembus Rp7 Triliun

Nilai ini merupakan total kerugian para korban yang melapor ke Indonesia Anti-Scam Center sejak dibentuk OJK setahun lalu.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Fantastis, OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Scamming Tembus Rp7 Triliun
Fantastis, OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Scamming Tembus Rp7 Triliun (Merdeka.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat praktik scamming alias penipuan di sektor keuangan mencapai Rp7 triliun. Nilai ini merupakan total kerugian para korban yang melapor ke Indonesia Anti-Scam Center sejak dibentuk OJK setahun lalu.

Indonesia Anti-Scam Center dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024. Layanan ini bertujuan memberantas penipuan di sektor keuangan, terutama di ranah digital.

"Ini hampir setahun usianya. Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi saat memberi sambutan kegiatan Financial Expo 2025 di Rita Supermall Purwokerto yang merupakan Puncak rangkaian Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan Kantor OJK Purwokerto, Sabtu (18/10).

OJK di Purwokerto
OJK di Purwokerto merdeka.com

Tindakan OJK

Friderica mengatakan, OJK juga telah memblokir rekening sebanyak 94.344 dari nilai kerugian tersebut. Sementara 487.378 rekening dilaporkan karena terindikasi scamming. Sedangkan jumlah laporan diterima

Indonesia Anti-Scam Center mencapai 299.237, dengan total dana telah diblokir sebesar Rp376,8 miliar.

"Ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat," kata Friderica.

Rekomendasi