Tolak Aturan JHT Hanya Bisa Cair di Usia Pensiun, Buruh Bakal Gugat UU P2SK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan mengugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun depan. Khususnya soal pasal yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tolak Aturan JHT Hanya Bisa Cair di Usia Pensiun, Buruh Bakal Gugat UU P2SK
Ketua Partai Buruh Said Iqbal. Supriatin

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan mengugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun depan. Khususnya soal pasal yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, aturan mengenai JHT dalam UU PPSK sebagai upaya pembatasan bahwa dana yang ada di JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun. Hal ini juga yang sebelumnya sudah ditentang oleh Said Iqbal.

"Partai buruh akan melakukan judicial review terhadap UU PPSK terkait pasal JHT. Kemarin kan sudah dicoba kalau JHT hanya diambil saat masa pensiun, itu kita lawan," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (29/12).

Menurutnya, dalam UU PPSK, termuat aturan kalau JHT nantinya akan dibuka lewat 2 akun. Dana di salah satu akun bisa diambil saat terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara akun lainnya hanya bisa diambil daat masuk masa pensiun.

"Akun utama dan tambahan, kami tidak diajak omong, serikat buruh, petani tidak diajak, misal di akun utama JHT lebih besar dari akun tambahan, ini mah akal-akalan dari Kemenkeu," bebernya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekekrja Indonesia (KSPI) ini juga menegaskan, proses gugatan tersebut akan dilakukan dibarengi dengan aksi besar-besaran. Kendati dia tak mengungkap berapa banyak massa yang dibawanya untuk melakukan aksi demostrasi.

Selain UU PPSK, pihaknya juga secara tegas akan menggugat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, UU KUHP tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

"Awal tahun kita akan judicial review ke MK untuk UU KUHP, kami akan judicial review, akan kami gugat karena membahayakan demokrasi," tegasnya.

"UU KUHP dan UU PPSK khususnya pasal JHT kita lawan. Bersama partai buruh dan serikat buruh kita lawan uang tabungan kita diambil, ini sudah dicoba berulang-ulang kami jujur gak tau," sambungnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (15/12). Dalam undang-undang tersebut memuat 27 bab dan 341 pasal yang mencakup penguatan sektor keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang merupakan momen yang sangat tepat di tengah tantangan ekonomi global, serta berbagai disrupsi akibat geopolitik, disrupsi rantai supply yang kemudian berdampak terhadap inflasi tinggi.

"Ini waktu yang tepat karena pasti tekanan terhadap sektor keuangan dari perubahan konstelasi geopolitik dan perkembangan dari perekonomian global memang sedang dan akan terus berlangsung," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (15/12).

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi