Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selanjutnya, meterai kembali menggunakan meterai fisik yang dibubuhkan di tiap-tiap dokumen yang diunggah.
Hal ini, merespons berbagai kendala yang dialami sejumlah pelamar PPPK dan kendala pada sistem. Sehingga, fitur stamping di SSCASN dinonaktifkan.
"Fitur Stamping di SSCASN telah dinonaktifkan," tulis pengumuman BKN di Instagram @bkngoidofficial beberap awaktu lalu.
"Sobat BKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen," tulis keterangan tersebut.
Bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengan e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi yang masih terkendala, disarankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan," ujar keterangan itu.
Advertisement
Solusi untuk Pelamar
Dikutip dari akun resmi @indonesiabaik.id, Rabu (30/11) Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan e-materai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kendati begitu, bagaimana solusinya bagi para pelamar? Simak ulasan berikut ini:
1. Materai kembali menggunakan materai fisik yang dibubuhkan di tiap-tiap dokumen yang diunggah
2. Satu materai berlaku untuk satu dokumen.
3. Bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengan e-materai bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Bagi yang terkendala disarankan untuk menggunakan materai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.
5. Saat ini, penggunaan e-materai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah dinonaktifkan.
"Badan Kepegawaian Negara menjelaskan dikarenakan fitur stamping yang sudah dinonaktifkan, para pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak wajib menggunakan e-materai lagi," tulis @indonesiabaik.id.
Sebagai informasi, bagi para pelamar seleksi PPPK yang ingin melakukan pengembalian dana atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.