Pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran PPPK guru 2022 mulai hari ini, Selasa (25/10) Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pendaftaran PPPK guru 2022 ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Adapun prioritas dari pelamar ini terdiri dari beberapa prioritas yaitu prioritas pertama yang terdiri dari pelamar atau peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi ambang batas. Dilakukan berdasarkan dari urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, hingga guru swasta.
Prioritas kedua dari pelamar ini adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Serta prioritas ketiga dari pelamar adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah serta mempunyai keaktifan dalam mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Advertisement
Ini Persyaratannya
Sebelum mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id, peserta perlu mengetahui beberapa persyaratan Guru ASN PPPK 2022 :
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Reporter: Natasha Khairunnisa Amani
Sumber: Liputan6.com