Sebanyak 50 juta wajib pajak (WP) telah berhasil melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka ini telah mencapai 73,52 persen dari total wajib pajak sekitar 68 juta.
"Dari total 68 juta NPWP yang kita coba verifikasi, kurang lebih ini 50 juta sudah valid (terintegrasi)," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Konferensi Pers APBN KITA, di Jakarta, Jumat (21/10).
Yon mengatakan, sisa WP yang belum terintegrasi saat ini sedang dalam tahap konfirmasi administrasi. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sedang menunggu validasi data dari para WP.
"Ada beberapa yang masih konfirmasi tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke Wajib Pajak," kata Yon.
Proses validasi ini pun masih terus berlangsung. Agar proses integrasi NPWP menggunakan NIK bisa segera selesai di akhir tahun 2022.
"Dan prosesnya in masih kita jalankan," pungkasnya.
Advertisement
Target Jangka Panjang
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan target jangka panjang dari reformasi administrasi perpajakan.
"Ini memang target jangka panjang, namanya reform tidak bisa sesaat, target jangka panjang," kata Suryo dikutip dari Antara, Kamis (6/10).
Dia mengatakan, penerapan ini membuat masyarakat Indonesia secara langsung berada di dalam sistem perpajakan, sehingga akan memudahkan mereka dalam melakukan transaksi perpajakan. Namun, menurut dia, adanya penerapan ini tidak lantas membuat semua masyarakat Indonesia berkewajiban membayar pajak.
Dia memastikan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, tetap tidak berkewajiban membayar pajak, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.