Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut bahwa hingga kini masih banyak perusahaan yang membayar gaji pegawai di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan BPJS ketenagakerjaan
"Faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (25/1).
Pelanggaran lain, kata Timboel adalah, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dibayar menggunakan upah minimum. Namun, menurutnya, tidak ada penegakan hukum yang pasti dan tegas terkait hal ini.
"Banyak pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau ke atas yang masih dibayar sesuai UM yang ditetapkan, tidak ada penegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran tersebut," katanya.
Timboel menambahkan, pemerintah bersama DPR harus membahas mendalam terkait penerapan kenaikan upah terutama tahun ini. Sehingga implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terutama mengenai pengupahan bisa berjalan dengan baik.
"Saya berharap Komisi IX benar-benar memanggil kembali Ibu Menaker untuk mendalami dan fokus pada tindaklanjut penetapan UM 2022, dan implementasinya di tempat kerja serta persoalan penegakkan hukum yang lemah terhadap pelanggar UM selama ini," katanya.