Menteri Bahlil Akui Sistem Perizinan OSS Belum Bikin Investor Puas

OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Bahlil Akui Sistem Perizinan OSS Belum Bikin Investor Puas
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. ©2021 Merdeka.com

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengakui, sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko belum membuat investor puas. Oleh sebab itu, penyempurnaan OSS ditarget bisa rampung pada awal 2022 mendatang.

"Harus saya akui, OSS ini belum 100 persen memenuhi kepuasan bapak ibu semua, karena implementasinya baru dilakukan sejak 9 Agustus 2021 lalu," katanya dalam diskusi daring di,Jakarta, Selasa (23/11).

OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS berbasis risiko berbasis elektronik, diklaim lebih transparan. Sistem itu diklaim telah memberi dampak pada percepatan pengurusan izin, meski masih banyak dikeluhkan karena belum sepenuhnya terintegrasi.

"Memang, ini butuh waktu untuk kita melakukan sinkronisasi lebih dalam," kata Bahlil.

Bahlil optimis, UU Cipta Kerja akan jadi pintu untuk bisa mencapai target realisasi investasi yang pada 2022 dipatok sebesar Rp1.200 triliun. Sebab, aturan ini memberikan kepastian kepada investor.

"Jadi UU Cipta Kerja akan jadi jalan tengah atau pintu untuk menuju peningkatan realisasi investasi," tandasnya.

Rekomendasi