Tes CPNS Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mulai dilaksanakan pada Kamis (2/9) besok. Seleksi dilakukan di titik lokasi (Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Kantor Regional maupun UPT BKN.
BKN mengimbau bagi para peserta agar menjaga protokol kesehatan ketat dalam pencegahan Covid-19. Mengingat pelaksanaan SKD tahun ini masih berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
"Prokes ketat wajib dilakukan baik pada jauh hari sebelum seleksi sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes," tulis pengumuman BKN dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Rabu (1/9).
BKN menekankan, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada titik lokasi SKD.
Berikut hal perlu diketahui sebelum datang ke lokasi SKD:
Sebelum Berangkat
1. Melakukan swab tes PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi ASN tahun 2021.
2. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan.
3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan
4. Tidak diperkenalkan singgah di tempat lain Selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Pengantar serta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
7. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
9. Taati jalur keluar masuk, serta hindari kerumunan.
10. Khusus bagi peserta seleksi yang tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Advertisement
Suhu Tubuh
1. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan pulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit .Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan dapat mengikuti tes maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Peserta yang Terkena Covid (Positif)
1. Melaporkan Ke instansi untuk dijadwal ulang pelaporan maksimal pada hari H jika pelaporan padahal + 1 dan seterusnya dianggap gugur.
2. Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN melalui Deputi bidang sistem informasi kepegawaian untuk penjadwalan ulang peserta.
Di Lokasi
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi
2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain 1 di bagian luar.
3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer membawa alat tulis pribadi dan kelengkapan dokumen.