Antrean BBM Mengular di Makassar, Ganjil Genap Mulai Diterapkan

Pemprov Sulsel menerapkan serangkaian kebijakan darurat berlaku mulai hari ini 13 hingga 20 September 2026.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Antrean BBM Mengular di Makassar, Ganjil Genap Mulai Diterapkan
Kepala BPH Migas WahyudiAnas saat meninjau antrean BBM di SPBURacingCentre Makassar. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan ganjil genap terhadap kendaraan akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umur (SPBU). Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel untuk mengurai antrean BBM di SPBU.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengapresiasi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar telah membuat regulasi untuk mengurai antrean BBM di SPBU. Menurut Wahyudi, regulasi tersebut membantu masyarakat untuk mendapatkan BBM di SPBU.

"Contohnya pembelian BBM kalau tanggalnya ganjil adalah pelat nomor ganjil. Nanti kalau (nomor) genap besok," ujar Wahyudi kepada wartawan di SPBU Racing Centre Makassar, Minggu (13/9).

 

Kepala BPH Migas WahyudiAnas saat meninjau antrean BBM di SPBURacingCentre Makassar. (merdeka.com/Fajar Ihwan).
Kepala BPH Migas WahyudiAnas saat meninjau antrean BBM di SPBURacingCentre Makassar. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Wahyudi mengaku sudah berkomunikasi dengan massyarakat mengisi BBM, seperti ojek online. Wahyudi mengungkapkan ojol membutuhkan 5 liter pertalite untuk dua hari.

"Tadi kita sudah dialog dengan masyarakat itu ternyata grab aja butuh 5 liter untuk 2 hari," kata dia.

Wahyudi meyakini jika pelaksanaan ganjil genap bisa mengurai antrean BBM. Dia juga menyebut regulasi ganjil genap sudah sesuai.

"Kalau dilakukan ganjil genap insyaAllah itu sudah sesuai, agar nanti pembelian BBM itu tidak terjadi antrean terulang kembali," kata Wahyudi.

 

Kepala BPH Migas WahyudiAnas saat meninjau antrean BBM di SPBURacingCentre Makassar. (merdeka.com/Fajar Ihwan).
Kepala BPH Migas WahyudiAnas saat meninjau antrean BBM di SPBURacingCentre Makassar. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Penerapan Ganjil Genap

Sebelumnya, Pemprov Sulsel mengeluarkan sejumlah kebijakan akibat kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang di SPBU. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel mengeluarkan instruksi melalui surat bernomor 670/2478/DESDM. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman.

Dalam surat tersebut Pemprov Sulsel menerapkan serangkaian kebijakan darurat berlaku mulai hari ini 13 hingga 20 September 2026. Ada lima poin aturan tersebut.

"Pertama sistem Ganjil-Genap. Penerapan pengisian BBM subsidi berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," ujar Kasman.

Kedua penjadwalan ulang truk. Dalam surat tersebut menjelaskan pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang. Poin ketiga yakni pembatasan indikator.

"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya panic buying dan pengisian berulang," kata dia.

Poin keempat, penertiban SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel akan diberikan sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut akan diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.

"Terakhir, inovasi Layanan. PT Pertamina diminta segera melakukan inovasi seperti penambahan jam operasional, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar berjalan, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok, serta digitalisasi antrean," tandas Kasman.

 

Rekomendasi