Polisi mengungkap motif pria berinisial ID yang diduga memaksa seorang mahasiswi berinisial S mengonsumsi ekstasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fatahillah mengatakan berdasarkan keterangan ID, tersangka mengajak korban dan sejumlah rekannya ke tempat karaoke untuk bersenang-senang. ID juga disebut ikut mengonsumsi ekstasi dalam kegiatan tersebut.
"Kalau dari keterangan tersangka, tersangka ini tujuannya untuk senang bersama-sama, Mbak. Jadi merasakan kesenangan di dalam ruangan karaoke itu bersama-sama dengan korban. Nah, seperti itu. Karena memang pelaku juga mengkonsumsi obat ekstasi tersebut," kata Rahis saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/9/2026).
Rahis mengatakan terdapat enam orang di ruangan karaoke tersebut. Namun, korban disebut menjadi satu-satunya orang yang dipaksa mengonsumsi ekstasi oleh tersangka.
Menurutnya, ID dan korban tidak memiliki hubungan khusus dan hanya berteman. Polisi menyebut korban dipaksa mengonsumsi ekstasi sebanyak dua kali.
"Korban karena sebelumnya enggak pernah, enggak pernah konsumsi ekstasi tersebut. Dipaksa dua kali, nah itu, akhirnya jatuh korbannya," jelas Rahis.
"Enggak ada hubungan. Karena teman saja, teman udah," sambungnya.
Sebelumnya, ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Polisi menyebut tersangka telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona sebelum berangkat.
Sesampainya di tempat karaoke, ID kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML menuju toilet.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, ID memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML.
Beberapa jam kemudian, pemberian ekstasi kembali dilakukan dengan jumlah yang sama.
“Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” ujar Rahis.
Setelah kegiatan karaoke selesai, ID kembali memberikan dua butir Riklona kepada korban dan ML. Korban bersama sejumlah rekannya kemudian diajak menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Kondisi korban mulai terlihat mengkhawatirkan setelah tiba di hotel. Korban tampak lemas dan harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Dia bahkan sempat terjatuh di depan lift sehingga pihak hotel menyediakan kursi roda untuk membawanya ke kamar.
Di kamar, korban kemudian dibaringkan di tempat tidur. ID dan rekan-rekannya sempat memberikan susu serta minuman elektrolit kepada korban.
Keesokan harinya, ID dan sejumlah rekannya meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus bekerja. Saat itu, korban masih dalam kondisi lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pemeriksaan karena waktu check-out telah terlewati. Korban kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Advertisement
Hasil Autopsi Korban
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan urine, ID dinyatakan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara hasil pemeriksaan visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Dalam perkara tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.