Pemerintah akan mengubah sanksi pajak menjadi lebih ringan. Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
"Sekarang sanksinya adalah membayar 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan, sehingga mencapai 48 persen," kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).
Dia menjelaskan skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen. Formula baru akan menerapkan formula yang merupakan tingkat bunga acuan ditambah 5 persen kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan formula ini, sanksi per bulan akan menjadi kurang dari 1 persen.
"5 persen di sini sebagai penalti karena sifat administratifnya. Ada kemungkinan suku bunga kita menggunakan SBN, berapa, sekitar 6 persen sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen + 5 persen untuk 12 sehingga tidak mencapai 1 persen," tutupnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389303/original/013245700_1793704117-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_17.39.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389253/original/000226600_1793701051-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_16.32.09.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5238226/original/077007800_1748685551-20250531-Demam_Nikel-AFP_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389329/original/053433400_1793706602-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_17.33.16.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9344130/original/065318100_1788935911-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_11.55.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389166/original/017376900_1793698175-IMG_0876.jpeg)