Kemendag masih kaji pengenaan PPN cabai pascapanen

Pengusaha meminta pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri penanganan cabai pascapanen. Pengenaan PPN dinilai akan membuat investor menjadi tidak tertarik untuk berbisnis di industri penanganan cabai pascapanen.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemendag masih kaji pengenaan PPN cabai pascapanen
Cabai merah. ©2016 merdeka.com/hana adi

Pengusaha meminta pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri penanganan cabai pascapanen. Pengenaan PPN dinilai akan membuat investor menjadi tidak tertarik untuk berbisnis di industri penanganan cabai pascapanen. Padahal, pascapanen menjadi tahap penting karena cabai sangat dipengaruhi musim dan penyakit.Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti mengaku pemerintah masih mengkaji lebih lanjut mengenai PPN cabai pascapanen. Sebab menurutnya, ada juga beberapa komoditi yang tidak kena PPN."Gula baru saja dikeluarkan dari situ (PPN), nah seperti beras juga tidak kena PPN," ujarnya Tjahya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (18/10). Dia mengatakan pengenanaan PPN itu karena cabai pascapanen sudah melalui pascaproduksi. Tentunya akan ada nilai tambah setelah panen cabai."Pascapanen karena itu sudah melalui pascaproduksi. Pastinya ada nilai tambah disitu," katanya.

Rekomendasi