BI: Aturan soal layanan keuangan digital keluar bulan ini

OJK masih berniat melanjutkan uji coba setelah uji coba awal dilakukan BI.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
BI: Aturan soal layanan keuangan digital keluar bulan ini
ATM . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa dalam program Layanan Keuangan Digital (LKD), yang semula bernama Branchless Banking, BI akan bertindak sebagai regulator yang mengatur industri telekomunikasi (Telko) yang berencana turut serta mengembangkan program dan layanan tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, sebagai regulator, BI akan mengatur mekanisme LKD bagi industri telko. "Kita mengatur telkonya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatur agent," jelas Ronald di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/8).

Ronald menegaskan, aturan LKD akan segera dirilis. Saat ini, diskusi intensif masih dilakukan oleh BI, OJK dan pelaku industri. "Bulan ini lah aturannya," imbuh Ronald.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan, terkait dengan aturan agen bank atau agent banking, OJK masih akan melanjutkan kajian mendalam. OJK sendiri masih berniat melanjutkan uji coba setelah uji coba awal dilakukan BI Mei hingga November tahun lalu.

"Kita akan uji coba lagi, tahun ini. Agent banking nanti kita uji coba lagi," ujar Muliaman.

Rekomendasi