Sering konflik lahan, Perumnas rajin mengadu ke BPN

Tersandung masalah HGB, Perumnas minta bantuan BPN.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Sering konflik lahan, Perumnas rajin mengadu ke BPN
rumah perumnas. ©2012 Merdeka.com

Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas status lahan yang mereka kelola. Itu dipicu beberapa kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara bidang penyediaan rumah murah ini.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Hendarman Supandji yang diundang membuka rapat kerja nasional Perum Perumnas di Jakarta, Rabu (19/3). Dia mengakui banyak keluhan masyarakat bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku 20 tahun, kerap sulit diperpanjang oleh Perumnas.

Posisi BPN sejauh ini membela perusahaan pelat merah itu karena ternyata banyak warga mengubah HGB menjadi hak milik.

"Kalau Perumnas membikin strata tile, kan orang di atas strata tile itu punya HGB. Nah dia harus memperpanjang dengan Perumnas, karena itu aset Perumnas," kata kepala BPN selepas memberi sambutan.

Salah satu konflik yang mencuat ke publik adalah gagalnya Perumnas merenovasi Rusun Kebon Kacang, Jakarta Pusat Mei tahun lalu karena ada penolakan warga. Penghuni rusun mendesak ada perpanjangan HGB, setelah lewat masa 20 tahun, sebelum Perumnas menjalankan rehab bangunan. Kasus ini sampai dimediasi oleh Gubernur DKI Joko Widodo .

Hendarman mengatakan, tak cuma kasus itu yang membuat Perumnas mengadu ke pihaknya. Ada banyak lahan lain yang menjadi konflik lantaran pemilik rumah meminta perpanjangan HGB.

Beberapa sengketa membikin lahan Perumnas diblokir, sehingga kesulitan mengembangkan usaha.

Persoalan ini, kata Hendarman, bisa diatasi bila Rancangan Undang-Undang Pertanahan segera dirampungkan DPR. Diharapkan, tidak ada lagi klaim kepemilikan, dan semua tanah yang di atasnya dibangun oleh Perumnas tunduk pada ketetapan HGB.

"Sekarang perumnas itu memiliki hak pengelolaan. Ini hak kekuasaan negara yang diberikan kepada Perumnas. Kalau sudah dibangun strata tile, perumnas sebenarnya sudah tidak menguasai, jadi ini harus didudukkan di RUU pertanahan baru," kata mantan Jaksa Agung ini.

Saat ini, total land bank (lahan cadangan) milik Perumnas mencapai 2.051 hektar. Total aset yang dikuasai BUMN ini bernilai Rp 2,6 triliun.

Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto berharap persoalan HGB tidak menghambat ekspansi bisnisnya. BUMN ini sudah menargetkan membangun 100.000 unit rumah hingga 2018.

Rekomendasi