Lengkap, Begini Alur dan Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, pembukaan seleksi ASN PPPK tahun 2022 merupakan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.
Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Untuk itu, Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.
"Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” ujar Nunuk dalam keterangan resmi, Selasa (27/9).
Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar. Berikut rinciannya:
1. Warga negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pelamar Disabilitas dan Pelamar Prioritas
Pelamar Disablitas
Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.- Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Alur dan Cara Melamar
Dalam Keputusan Kemendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar semua kategori melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
- Transkrip nilai asli.
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Penyandang Disablitas
Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
A. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
B. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Sementara untuk seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemerintah daerah, guru ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui: Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, serta pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali
Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.
Baca SelengkapnyaUsulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Daftar, Kemensos Bakal Buka 40.839 Lowongan CPNS dan PPPK
jumlah formasi yang disetujui itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan aksesibilitas pelayanan masyarakat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah
Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya