Ingin jadi anggota Dewan Komisoner OJK, ini syarat dan caranya
Merdeka.com - Pada tanggal 23 Juli 2017 mendatang, masa jabatan anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 akan selesai. Sehingga mulai Selasa, 17 Januari 2017, pemerintah mulai membuka pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengumuman pembukaan pendaftaran ini bisa dilihat melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Di mana pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
"Kami mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (16/1).
Berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner.
1. Warga negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,
3. Cakap melakukan perbuatan hukum,
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,
5. Sehat jasmani,
6. Berusia maksimal 65 tahun pada saat ditetapkan,
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran ditutup tanggal 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya