Cara Efektif Untuk Mengurus Pencabutan Berkas Mobil Saat Pindah Domisili atau Menjualnya
Proses cabut berkas mobil untuk mutasi atau penjualan luar daerah dengan biaya dan syarat tertentu.
Selama proses kepemilikan kendaraan, Anda mungkin perlu melakukan "cabut berkas mobil," terutama jika Anda berencana untuk berpindah alamat atau menjual kendaraan ke luar wilayah.
Langkah ini merupakan bagian penting dari administrasi kendaraan yang menjamin bahwa semua informasi mengenai registrasi dan kepemilikan tercatat dengan akurat dalam sistem pemerintah.
Melalui cabut berkas mobil, pemilik kendaraan dapat memperbarui data registrasi atau secara resmi memindahkan kepemilikan kendaraan.
Apa Itu Cabut Berkas Mobil?
Proses Cabut Berkas Mobil merupakan langkah administrasi yang krusial untuk memperbaharui informasi kendaraan saat Anda berpindah tempat tinggal atau menjual kendaraan ke luar wilayah.
Langkah ini menjamin bahwa data kendaraan Anda tercatat dengan akurat dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Syarat Cabut Berkas Mobil
Di bawah ini adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan untuk proses pencabutan berkas kendaraan:
- Fotokopi E-KTP: KTP milik pemilik baru yang sesuai dengan nama yang tertera pada BPKB.
- STNK Asli: Apabila STNK hilang, lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian serta foto kendaraan dari berbagai sudut.
- Fotokopi KK: Kartu Keluarga yang mencantumkan nama dan alamat yang sesuai dengan E-KTP.
- Surat Kuasa Asli: Surat kuasa dari pemilik baru yang namanya tercantum di BPKB.
- Verifikasi Nomor Rangka dan Mesin: Kendaraan harus hadir di SAMSAT beserta foto kendaraan dengan pemiliknya.
- Surat Pernyataan: Jika terdapat program pemutihan, sertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh konsumen.
Prosedur Cabut Berkas Mobil
1. SAMSAT Asal:
Kunjungi SAMSAT: Sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.
Pemeriksaan Kendaraan: Serahkan dokumen yang diperlukan dan lakukan pemeriksaan kendaraan.
Isi Formulir: Lengkapi formulir untuk pemeriksaan.
Verifikasi Nomor Rangka dan Mesin: Lakukan pengecekan.
Bayar Pajak dan Biaya yang Belum Dibayar: Melalui loket pembayaran.
Ambil Bukti Pembayaran: Serahkan di loket mutasi.
Ambil Dokumen: Dokumen akan diproses untuk registrasi di alamat baru.
2. SAMSAT Domisili Baru:
Kunjungi SAMSAT Baru: Dengan membawa dokumen dari SAMSAT sebelumnya.
Verifikasi Fisik: Serahkan dokumen dan lakukan verifikasi nomor rangka serta mesin.
Proses Mutasi: Isi dan serahkan formulir untuk mutasi.
Bayar Biaya Administrasi: Sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ambil BPKB: BPKB asli akan disimpan sementara di SAMSAT dan dapat diambil di kantor polisi terdekat.
Ambil STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah seluruh proses selesai.
Biaya Cabut Berkas Mobil
Pengeluaran untuk pencabutan berkas kendaraan bisa bervariasi tergantung lokasi dan jenis administrasi yang berlaku. Berikut adalah daftar biaya yang biasanya dikenakan:
- Bea Balik Nama (BBN): Rp3.000.000 (sekitar 1% dari nilai beli kendaraan)
- Biaya Mutasi Keluar: Rp50.000
- Biaya Mutasi Masuk: Rp375.000
- Biaya Fiskal: Rp250.000
- Biaya Administrasi Gudang Kartu Induk: Rp10.000
- Biaya Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Umumnya gratis, tetapi kadang dikenakan biaya sukarela
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk BPKB: Rp100.000
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK: Rp400.000
Catatan: Semua biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan mengetahui syarat, prosedur, dan biaya yang ada, Anda dapat lebih siap untuk melakukan pencabutan berkas kendaraan dengan lebih lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam proses administrasi kendaraan.
Berikut adalah pertanyaan terkait cara cabut berkas mobil, biaya, dan prosedur terbaru 2024:
Apa Itu Cabut Berkas Mobil?
Pengambilan berkas mobil merupakan langkah untuk memperoleh dokumen kendaraan dari Samsat asal dan memindahkannya ke Samsat yang baru. Proses ini biasanya dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah tempat tinggal atau untuk tujuan perubahan nama pemilik.
Berapa Biaya Cabut Berkas Mobil Pada 2024?
Pada tahun 2024, biaya untuk mencabut berkas mobil berada dalam rentang Rp 500.000 sampai Rp 700.000, yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi Samsat. Biaya ini sudah termasuk dalam pengurusan administrasi serta proses mutasi kendaraan.
Bagaimana Prosedur Cabut Berkas Mobil Pada 2024?
Langkah-langkah yang harus diikuti mencakup pengajuan di Samsat asal untuk mendapatkan dokumen kendaraan, melengkapi berkas seperti BPKB, STNK, dan KTP, membayar biaya administrasi, serta melakukan proses mutasi di Samsat yang baru setelah dokumen tersebut dipindahkan.
Apakah Cabut Berkas Mobil Bisa Dilakukan Secara Online?
Proses pencabutan berkas mobil saat ini belum sepenuhnya dapat dilakukan secara daring. Beberapa langkah, seperti pemeriksaan fisik kendaraan dan penyerahan dokumen, masih memerlukan kehadiran langsung di kantor Samsat.
Berapa Lama Proses Cabut Berkas Mobil?
Umumnya, proses pengambilan berkas mobil memerlukan waktu sekitar 2 sampai 4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen serta kebijakan yang berlaku di setiap Samsat.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence