Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menegaskan bahwa status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih dianggap ilegal. Hal ini disebabkan karena Kemenperin belum mengeluarkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru dari Apple.
"Jika ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, maka bisa saya katakan itu ilegal. Silakan laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," jelas Agus di kantornya yang berada di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Agus menjelaskan bahwa Apple masih perlu memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, Apple belum dapat mendapatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Hal ini menjadi penghalang bagi iPhone 16 untuk dapat beredar secara legal di Indonesia dalam waktu dekat.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen yang telah disepakati antara kami dan mereka," ungkap Menperin.
Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lainnya, yaitu Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Proses Penerbitan IMEI di Indonesia
Agus menambahkan bahwa meskipun IMEI dapat diterbitkan oleh ketiga lembaga tersebut, Kemenperin tetap memiliki peran penting dalam memastikan bahwa TKDN iPhone terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa produk iPhone 16 yang masuk tanpa izin IMEI dari Kemenperin adalah ilegal, dan ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan HP iPhone 16 yang beredar tanpa izin resmi.
"Pasti IMEI-nya tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya.
Lantas, bagaimana dengan iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max yang dibeli dari luar negeri dan langsung didaftarkan oleh konsumen saat keluar dari bandara?
Tim Liputan6.com sedang berusaha untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Kemenperin dan akan meng-update informasi tersebut setelah memperoleh jawaban terkait iPhone 16 Pro Max dan lainnya.