KPPU: Pemerintah harus tegas atur taksi konvensional dan aplikasi

KPPU: Pemerintah harus tegas atur taksi konvensional dan aplikasi. Polemik antara taksi berbasis aplikasi dengan konvensional semakin tegang. Beberapa daerah besar di Indonesia, kondisi ini memicu pertikaian antara kedua kubu itu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPPU: Pemerintah harus tegas atur taksi konvensional dan aplikasi
Uber Taxi. © businesstimes.com.sg

Polemik antara taksi berbasis aplikasi dengan konvensional semakin tegang. Beberapa daerah besar di Indonesia, kondisi ini memicu pertikaian antara kedua kubu itu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi, khususnya terkait taksi berbasis aplikasi dan konvensional.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, harus diakui bahwa saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam. Seperti misalnya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, baik itu pajak dan uji kelayakan kendaraan.

Persoalannya adalah kewajiban yang diberikan kepada angkutan konvensional ini lebih berat daripada transportasi berbasis aplikasi terlebih soal pemberian tarif. Alhasil, merupakan sikap yang wajar bila ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online.

"Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain," kata Syarkawi dalam keterangannya kepada Merdeka.com belum lama ini.

Dikatakan Syarkawi, tak hanya itu saja yang mestinya tegas dilakukan pemerintah. Misalnya saja sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama.

Terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, Syarkawi mengatakan, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian KPPU. Masing-masingnya yaitu, mengatur standar minimum untuk pelayanan terhadap konsumen atau penumpang dan pengaturan tarif batas atas. Dia menjelaskan, adanya aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen.

"Kalau untuk tarif, kami lebih setuju pengaturan batas atas dan tidak merekomendasikan ketentuan batas bawah. Sebab, kalau pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi," kata Syarkawi.

Ketentuan batas bawah tarif angkutan taksi konvensional dan online justru akan berdampak pada biaya transportasi mahal dan membuat sulit menurunkan ongkos transpor. Batas bawah tarif akan memaksa konsumen membayar biaya angkutan mahal. Hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.

Rekomendasi