Taksi Online Dilarang
-
Trending •Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Karena Muntah, Ini Tampang si PelakuSeorang wanita bernama Novi Tambrani (NT) mengaku menerima tamparan dan pukulan, bahkan ditendang oleh sang sopir.
-
News •Protes Keberadaan Grab, Angkutan Umum di Jember Gelar Aksi DemoSetidaknya terdapat dua operator angkutan berbasis aplikasi online di Jember, yakni Go-Jek dan Grab. Saat awal kehadiran angkutan online tersebut, sudah sempat menimbulkan gejolak dari angkutan konvensional. Namun gejolak itu segera diatasi melalui mediasi.
-
News •Imbas Keributan, Taksi Online Dilarang Ambil Penumpang di Area Bandara Ngurah RaiAturan itu berlaku sejak Rabu (24/4) untuk kendaraan transportasi darat yang beroperasi di area bandara.
-
Ekonomi •Kementerian Perhubungan bakal sidak pelanggaran tarif taksi onlineDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk memastikan penerapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Kemenhub akan menerjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online.
-
Ekonomi •Kemenhub targetkan aturan baru taksi online rampung akhir tahunDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, instansinya sudah melakukan finalisasi peraturan baru. Dia memperkirakan payung hukum yang mengatur taksi online yang baru segera terbit pada Desember 2018.
-
News •6 Sopir taksi online jadi korban pemukulan di Bandara AdisutjiptoPurnomo menerangkan pihaknya telah bertemu dengan petinggi Angkasa Pura I dan POM AU terkait dengan insiden yang terjadi semalam. Meskipun demikian pemukulan ini sendiri sudah dilaporkan ke Polda DIY dan ke Polisi Militer (POM) Angkatan Udara.
-
News •Curhat warga dibuntuti dan dibentak petugas Bandara Solo saat pesan taksi onlineSebuah cuitan warga Sukoharjo di media sosial Facebook terkait pelayanan di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, viral. Cuitan cukup panjang tersebut dituangkan di Facebook dengan akun 'Sari Hardiyanto'.
-
News •Sopir taksi online adu jotos dengan sekelompok orang di Terminal BaranangsiangSopir taksi online dipukul sekelompok orang di Terminal Baranangsiang. Akibat kejadian itu, puluhan pengemudi taksi online menyatroni Terminal Damri untuk mencari pelaku penganiayaan itu. Situasi sempat memanas, saat mereka terlibat baku hantam dengan beberapa orang di sana.
-
Ekonomi •Ini yang akan dilakukan Kemenhub agar taksi online ikuti aturan baruMenteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada beberapa cara dilakukan agar sopir taksi online menaati PM 108 tersebut. Di antaranya yaitu berkerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk menertibkan taksi online, jika melanggar aturan itu.
-
Ekonomi •Menhub Budi tegaskan aturan taksi online tetap berlaku 1 Februari 2018Menhub Budi menjelaskan, tindakan tersebut berupa operasi simpatik. Namun, pelaksanaannya seperti apa akan ditentukan setelah pembahasan yang juga melibatkan pengemudi online.
-
Ekonomi •Pengusaha sebut penolakan aturan taksi online dapat mengganggu investasiWakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, penolakan aturan taksi online yang terjadi secara berulang ulang dapat mengganggu investasi. Untuk itu, pemerintah harus mencari jalan keluar agar aturan taksi online dapat memberi kesetaraan bagi penyedia taksi online dan konvensional.
-
Ekonomi •Ini hasil pertemuan Menhub Budi dengan sopir taksi online selama 4 jamDari hasil dialog tersebut, ada tiga hal yang layak untuk dipertimbangkan dan bisa dibicarakan untuk dicari jalan keluar terbaik. Pertama, para pengemudi mengeluhkan aturan perusahaan yang sering membekukan (suspend) akun para pengemudi secara sepihak.
-
News •Sopir taksi online ingin temui Menhub sebelum demo di IstanaSopir taksi online ingin temui Menhub sebelum demo di Istana. Baja menegaskan, Presiden harus mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut dinilai memberatkan individu dan mengancam hilangnya kemandirian sopir taksi online.
-
News •Menhub harap tak ada demo saat aturan taksi online diberlakukanMenhub harap tak ada demo saat aturan taksi online diberlakukan. Dia meminta pengemudi taksi online menyikapi positif terkait aturan tersebut. Sehingga tidak mudah terpancing emosi atau ajakan yang merugikan.
-
News •Cegah gesekan, operasional taksi konvensional dan online dibagi per wilayahKetentuan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang bakal ditekan. Pergub tersebut juga membahas tata cara perhitungan kuota dan metode penggunaan operasional taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan terkait perizinan, masih dalam proses karena sejauh ini belum legal.
-
News •Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26Zaenal mengatakan, tidak akan ada gesekan antara angkutan konvensional dan daring jika pemerintah tetap konsisten dengan aturan tersebut. Walaupun, dia mengungkapkan, masih ada kekurangan dari aturan tersebut.
-
Ekonomi •Mobil Grab berstiker resmi diizinkan beroperasi di Bandara Soekarno-HattaKe depannya, tidak akan ada lagi operasional Grab yang was-was dengan operasi petugas Bandara. Sebab, setiap pengemudi Grab yang berada di bawah naungan Koperasi Inkoppol bisa secara bebas beroperasi di seluruh area Bandara Soetta.
-
News •Wali Kota Balikpapan putuskan tidak larang transportasi onlineTindakan Rizal ini dianggap patut dicontoh karena pemerintah memang seharusnya mementingkan kepentingan rakyat. Unggahan Rizal yang telah dilike lebih dari 790 kali tersebut dibanjiri dengan komentar pujian dari netizen.
-
News •Gelombang penolakan transportasi online kembali menggema di daerahGelombang penolakan transportasi online kembali menggema di daerah. Demonstrasi itu terjadi di Bandung Raya, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, hingga Banyumas. Tuntutan para sopir dalam demonstrasi itu sama. Meminta pemerintah menertibkan keberadaan ojek online dan taksi online.
-
Ekonomi •Organda sebut peraturan untuk taksi online demi tegakkan keadilanKetua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda), Adrianto Djokosoetono, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 26 tahun 2017 tentang transportasi online. Dia pun mengajak semua pengemudi transportasi online untuk tetap tenang.