Ini yang akan dilakukan Kemenhub agar taksi online ikuti aturan baru

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada beberapa cara dilakukan agar sopir taksi online menaati PM 108 tersebut. Di antaranya yaitu berkerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk menertibkan taksi online, jika melanggar aturan itu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ini yang akan dilakukan Kemenhub agar taksi online ikuti aturan baru
Budi Karya Sumadi. ©2017 Merdeka.com

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada beberapa poin menjadi perhatian pemerintah yang diatur dalam PM 108 yakni 1) argometer, 2) tarif, 3) wilayah operasi, 4) kuota atau perencanaan kebutuhan, 5) persyaratan minimal 5 kendaraan, 6) bukti kepemilikan kendaraan bermotor, 7) domisili TNKB, 8) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan 9) peran aplikator.

Aturan itu ditentang oleh Aliansi Nasional Driver Online (Aliando). Mereka menilai aturan yang diterbitkan pada 1 November 2017 merugikan sopir taksi online, sehingga meminta Menhub untuk mencabutnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada beberapa cara dilakukan agar sopir taksi online menaati PM 108 tersebut. Di antaranya yaitu berkerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk menertibkan taksi online, jika melanggar aturan itu.

Kepolisian juga bakal menggelar operasi simpatik selama satu bulan terhadap taksi online untuk mengetahui apakah telah menerapkan aturan atau tidak.

"Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik, akan dilakukan satu per satu terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat sim, cepatlah membuat kir, pasanglah stiker dan sebagainya," kata Menhub Budi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2).

Menhub pun bakal segera bertemu Menkoinfo Rudiantara untuk membahas mekanisme yang bisa dilakukan, agar dapat membedakan antara taksi online dan kendaraan pribadi saat operasi simpatik. Dia juga belum memberikan sanksi jika ada taksi online yang melanggar aturan tersebut.

"Kan masih operasi simpatik belum ada sanksi atau tilang," ucapanya.

Rekomendasi