Cegah gesekan, operasional taksi konvensional dan online dibagi per wilayah

Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang bakal ditekan. Pergub tersebut juga membahas tata cara perhitungan kuota dan metode penggunaan operasional taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan terkait perizinan, masih dalam proses karena sejauh ini belum legal.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Cegah gesekan, operasional taksi konvensional dan online dibagi per wilayah
Sopir taksi konvensional demo taksi online. ©2017 Merdeka.com/purnomo

Pemerintah Daerah Sumatera Selatan melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya gesekan antara taksi konvensional dan taksi online. Caranya, wilayah operasi mereka dibagi-bagi.

Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang bakal ditekan. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Sumsel, Fansuri, mengungkapkan pembagian wilayah sebagai solusi dari permintaan taksi konvensional yang mengaku merugi akibat kehadiran taksi online di Palembang. Namun belum bisa dijelaskan wilayah operasi dua angkutan tersebut.

"Pergub akan kita ajukan ke gubernur, belum bisa dijelaskan di mana saja wilayah itu, tapi sejauh ini ada lima wilayah," ungkap Fansuri, Kamis (30/11).

Selain pembagian wilayah, kata dia, Pergub tersebut juga membahas tata cara perhitungan kuota dan metode penggunaan operasional taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan terkait perizinan, masih dalam proses karena sejauh ini belum legal.

"Belum ada taksi online memiliki izin. Kita upayakan secepatnya untuk mengeluarkan kebijakan izin operasional," ujarnya.

Diketahui, pascadikeluarkannya revisi aturan terbaru tentang taksi online sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017, Pemprov Sumsel bakal mengeluarkan Pergub pada Desember 2017.

"Kami tidak ingin kembali terjadi gesekan antara taksi konvensional dan taksi online karena merugikan mereka sendiri dan pengguna angkutan umum," tegas Fansuri.

Rekomendasi