Kementerian Perhubungan bakal sidak pelanggaran tarif taksi online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk memastikan penerapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online‎. Kemenhub ‎akan menerjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kementerian Perhubungan bakal sidak pelanggaran tarif taksi online
Ilustrasi taksi online. ©2017 Merdeka.com

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk memastikan penerapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online‎. Kemenhub ‎akan menerjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online.

"Kita akan buat secara acak naik mobil mereka," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (31/10).

‎Jika taksi online terbukti melanggar tarif batas atas dan bawah, maka instansinya akan melakukan teguran ke perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Teguran tersebut diyakini akan berdampak besar pada kegiatan operasional taksi online yang melanggar.

"Kalau di bawah Rp 3.500 (tarif batas bawah) berarti melakukan pelanggaran, kita kasih bukti transaksi. Kita kasih SP satu saya rasa perusahaan sebesar itu dikasih SP 1 sangat berpengar‎uh," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Multi Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani‎ mengatakan, biasanya pelanggaran tarif batas atas dan bawah dilakukan pada waktu tertentu. Seperti jam sibuk, aplikator taksi online akan menetapkan tarif di atas ketetapan tarif batas atas.

"Contoh di SCBD Sudirman, biasanya saat peak hours sangat tinggi, Sudirman-Thamrin‎ selain peak hours saat cuaca hujan. Juga untuk batas bawah biasanya dilakukan (pelanggaran) ditempat sepi. Kita akan terjunkan staf kami untuk menggunkan kendaraan itu," tandasnya.

Sumber: Liputan6

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Rekomendasi