Bitcoin adalah mata uang digital yang hingga kini terus menjadi kontroversi. Setelah diterpa banyak kasus peretasan, penipuan, hingga manajemen yang salah, salah satu negara terbesar di dunia justru siap memenjarakan siapa saja yang menggunakan Bitcoin.
Rusia tidak memiliki aturan langsung yang melarang penggunaan Bitcoin. Akan tetapi, di Rusia, memakai mata uang pengganti Rubel adalah tindakan ilegal. Otomatis, secara tidak langsung Bitcoin termasuk ilegal.
Nah, di akhir bulan lalu, Menteri Keuangan Rusia telah melakukan amandemen undang-undang yang memungkinkan pemerintah menghukum masyarakat yang memakai Bitcoin atau terlibat dalam aktivitas transaksi Bitcoin (mining). Bagi mereka yang melanggar, hukumannya adalah denda hingga Rp 92 juta lebih.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar, pemerintah bisa langsung memotong gaji si terdakwa untuk membayar denda. Jika hal itu masih tidak bisa terpenuhi, hukuman penjara sampai 4 tahun menanti.
Untuk organisasi, dendanya bisa mencapai dua kali lipat dan anggota yang terjerat bisa diancam pidana kurungan hingga 6 tahun. Hukuman paling parah dialamatkan pada petinggi bank yang ikut ambil bagian dalam penggunaan Bitcoin. Hukumannya pemotongan gaji 2-4 tahun untuk pembayaran denda Rp 450 juta atau pidana 7 tahun penjara.
Sumber: Softpedia