UMP Naik 8,26 Persen, Kadin Sumsel Klaim Banyak Terima Aduan Pengusaha
Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023 naik sebesar 8,26 persen dari Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta. Kalangan pengusaha memprotes kenaikan ini dan menilainya sarat dengan kepentingan politis dan membebani mereka.