Serikat buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang hanya naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menyebut, demo akan dilakukan di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Demo dijadwalkan berlangsung mulai 1 sampai 7 Desember 2022.
"Pada tanggal 1 Desember (2022), aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11).
Advertisement
Said menyatakan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikkan UMP DKI 2023 sesuai usulan unsur buruh sebesar 10,55 persen.
"Minimal 10 persen, sama seperti daerah-daerah lain, seperti Majalengka, Cirebon. Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan," kata Said.
Dia juga meminta Heru agar mempertimbangkan dan merevisi besaran UMP DKI 2023 itu. "Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi," kata dia.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp259.944 dari UMP tahun 2022 yaitu Rp 4.641.854.
Heru Budi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com.