Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, belum menetapkan besaran upah minimum kota (UMK). Dia mengaku telah menyerahkan usulan angka UMK Solo tahun 2023 kepada Dewan Pengupahan Kota Solo.
Penyerahan dilakukan saat beraudiensi di balai kota hari ini. Gibran beralasan, penentuan besaran UMK masih menunggu perkembangan daerah sekitar.
"Tunggu dulu, deadlinenya kan masih besok. Kita lihat daerah sekitar dulu, tetapi angkanya sudah saya sampaikan ke kedua belah pihak," ujar Gibran, Rabu (31/11).
Advertisement
Gibran juga enggan menyebutkan besaran UMK Solo yang diajukannya kepada Dewan Pengupahan. Saat ditanyakan persentase kenaikan usulan UMK 2023, putra sulung Presiden Jokowi itu juga enggan mengungkapkan.
"Besarnya kita tunggu dulu," tukasnya.
Gibran menambahkan, pihaknya melihat dua sisi untuk menentukan besaran kenaikan UMK. Yakni dari sisi buruh yang menginginkan kenaikan minimal 10 persen dan dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang sedang dalam proses recovery.
"Kita lihat dari dua sisi. Dari APINDO semuanya kan lagi recovery," katanya.
"Intinya tadi sudah ketemu angkanya. Tapi saya harus nunggu daerah lain dulu. Untuk komparasi juga, ditunggu dulu ya," sambungnya menjelaskan.