Menko Airlangga ke Pengusaha: Kenaikan UMP 2023 Wajar, Dua Tahun Terakhir Tak Naik

Kenaikan upah tersebut menurut Airlangga menjadi sangat wajar karena ini menjadi yang pertama setelah 3 tahun pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Menko Airlangga ke Pengusaha: Kenaikan UMP 2023 Wajar, Dua Tahun Terakhir Tak Naik
Menko Airlangga. istimewa ©2022 Merdeka.com

Polemik kenaikan upah minimum untuk pekerja masih berlanjut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai memang sudah saatnya para pengusaha memberikan apresiasi kepada pegawai dengan menaikkan upah.

Kenaikan upah tersebut menurut Airlangga menjadi sangat wajar karena ini menjadi yang pertama setelah 3 tahun pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari 3 tahun. Tidak terjadi 2 tahun terakhir, jadi wis wayahna (sudah waktunya),” ungkap Airlangga di depan para CEO pada acara Kompas 100 CEO Forum 2022 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12).

Apalagi, para tenaga kerja ini sudah berjuang bersama pengusaha untuk bangkit setelah diterpa pandemi Covid-19. Hal ini pun menunjukkan mereka memiliki daya tahan yang tinggi dan sangat layak untuk diapresiasi.

"Tenaga kerja ini harus diapresiasi karena sudah berjuang bersama dan punya resiliensi yang tinggi," kata Airlangga.

Upah Maksimal Naik 10 Persen

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan mengatur batas maksimal kenaikan upah 10 persen. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti para gubernur dalam menentukan UMP. Hasilnya, kata Airlangga, rata-rata kenaikan UMP berkisar di angka 8 persen saja.

"Dengan range yang diumumkan dalam Permenaker ini 8 sampai 10 persen atau 6 sampai 10 persen, rata-ratanya di angka 8 persen," kata dia.

Dia pun menyarankan, kenaikan UMP tersebut bisa dikompensasi pengusaha dengan meningkatkan produktivitas. Sehingga menjadi jalan keluar dari kebijakan ini.

"Tentu bagi pengusaha cara jalan keluarnya ini dengan meningkatkan produktivitas. Kalau ini ditingkatkan, kenaikan upah bisa dikompensasi," pungkasnya.

Rekomendasi