Upah Minimum 2023
-
7Jakarta •UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 JutaUMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.