Perppu Cipta Kerja: Pemerintah Pusat Tetapkan Upah Minimum Daerah Terkena Bencana

Dalam Perppu ini, terdapat kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum jika keadaan tertentu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Perppu Cipta Kerja: Pemerintah Pusat Tetapkan Upah Minimum Daerah Terkena Bencana
Industri. bahanbakar.com

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengakui bahwa banyak informasi tidak benar atau hoaks soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengenai penetapan upah minimum.

"Tidak benar kalau ada hoax mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan upah semua di daerah Indonesia, itu tidak benar. Hanya memenuhi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana umum nasional," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).

Dalam Perppu ini, terdapat kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum jika keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain, dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.

"Yang menarik di dalam Perppu, ini yang baru dan tidak ada di undang-undang cipta kerja, pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional. Jadi, contoh saja misalnya ada suatu bencana di daerah X kemudian pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," jelasnya.

Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F.

Di antaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK bisa ditetapkan gubernur jika hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian, perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Tahun kemarin ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah diterapkan di 2023. Tapi sebenarnya fermentasi itu juga sudah merespons variabel-variabel formula pengupahan yang ada dalam undang-undang cipta kerja tidak lagi 100 persen kita gunakan," ujarnya.

Di sisi lain, dalam Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Untuk detailnya, Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

"Nah, secara detail kami akan kami cantumkan di dalam revisi PP 36 tahun 2021. Kan tahu ya PP 36 tahun 2021 ada upah minimum, nanti pasti kita rubah karena PP 36 itu mengacu undang-undang cipta kerja nanti pasti kami rubah dengan formula yang lebih adaptif," katanya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi