Suap DPRD Kalimantan Tengah
-
6News •Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun PenjaraSuap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara. Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Punding LH dan Borak Milton dihukum lima tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 200 juta.
-
News •Terima Suap, Empat Anggota DPRD Kalteng Dituntut 7 dan 6 Tahun PenjaraJaksa menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti telah menerima suap dengan total Rp 240 juta dari pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait pembatalan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.
-
5News •Eks Ketua Komisi B DPRD Kalteng Jalani Sidang Suap Limbah SawitEks Ketua Komisi B DPRD Kalteng Jalani Sidang Suap Limbah Sawit. Sidang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton tersebut beragendakan mendengar keterangan dua orang saksi.
-
5News •Empat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 JutaEmpat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta. Suap diberikan Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja, agar mereka tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
-
4News •Suap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan PenjaraSuap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara. Mereka adalah Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
-
News •Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah Didakwa Terima Suap Rp 240 JutaUang suap diberikan pihak BAP agar Komisi B DPRD, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kalimantan Tengah, membatalkan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.
-
News •Penyuap DPRD Kalteng Divonis 1,8 Tahun PenjaraHakim menyatakan pemberian suap dilakukan agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat atas temuan pencemaran danau Sembuluh yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
-
5News •KPK Periksa Deputi IV Kemenpora dan Manajer PT Bina Sawit Abadi PratamaKPK Periksa Deputi IV Kemenpora dan Manajer PT Bina Sawit Abadi Pratama. Mulyana dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar, sementara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
-
News •Dalami Kasus Suap Anak Usaha Sinar Mas, KPK Periksa Anggota DPRD KaltengKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahrudin Durasid. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Edy Saputra Suradja.
-
News •KPK Dalami Suap dari Petinggi Anak Usaha Sinar Mas ke DPRD KaltengTak hanya Jo Daud, penyidik juga mendalami adanya pemberian suap untuk anggota DPRD Kalteng kepada sejumlah saksi lainnya yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Fahrizal Fitri, Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng Arianto, dan tim ahli Komisi B DPRD Kalteng Nicko Haryadi.
-
5News •Terkait Kasus Suap, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Diperiksa Sebagai SaksiTerkait Kasus Suap, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Diperiksa Sebagai Saksi. Fahrizal Fitri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja (ESS) terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
-
7News •Dirut PT SMART Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap DPRD KaltengDirut PT SMART Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap DPRD Kalteng. Dirut PT SMART Jo Daud Dharsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
-
News •Kasus Suap Anggota DPRD Kalteng, KPK periksa Direktur PT SMARTKasus Suap Anggota DPRD Kalteng, KPK periksa Direktur PT SMART. Jo Daud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja (ESS) terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.