Suap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara. Mereka adalah Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Diterbitkan: 14 March 2019, 00:37 WIB
Advertisement