Suap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Suap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara. Mereka adalah Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Nanda Farikh Ibrahim
Suap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Dari ki-ka: Terdakwa suap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Atas perbuatannya, ketiga pejabat PT Sinarmas Kalteng tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi