Suap DPRD Kalimantan Tengah
-
6News •Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun PenjaraSuap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara. Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Punding LH dan Borak Milton dihukum lima tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 200 juta.
-
5News •Eks Ketua Komisi B DPRD Kalteng Jalani Sidang Suap Limbah SawitEks Ketua Komisi B DPRD Kalteng Jalani Sidang Suap Limbah Sawit. Sidang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton tersebut beragendakan mendengar keterangan dua orang saksi.
-
5News •Empat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 JutaEmpat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta. Suap diberikan Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja, agar mereka tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
-
4News •Suap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan PenjaraSuap DPRD Kalteng, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara. Mereka adalah Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
-
5News •KPK Periksa Deputi IV Kemenpora dan Manajer PT Bina Sawit Abadi PratamaKPK Periksa Deputi IV Kemenpora dan Manajer PT Bina Sawit Abadi Pratama. Mulyana dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar, sementara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
-
5News •Terkait Kasus Suap, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Diperiksa Sebagai SaksiTerkait Kasus Suap, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Diperiksa Sebagai Saksi. Fahrizal Fitri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja (ESS) terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
-
7News •Dirut PT SMART Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap DPRD KaltengDirut PT SMART Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap DPRD Kalteng. Dirut PT SMART Jo Daud Dharsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).