Empat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta

Empat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta. Suap diberikan Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja, agar mereka tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

Nanda Farikh Ibrahim
Empat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta
Mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Punding Ladewiq H Bangkan, Edy Rosada dan Arisavanah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Mereka didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja. Suap diberikan agar mereka tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi