Suap DPRD Kalimantan Tengah
-
News •Terima Suap, Empat Anggota DPRD Kalteng Dituntut 7 dan 6 Tahun PenjaraJaksa menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti telah menerima suap dengan total Rp 240 juta dari pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait pembatalan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.
-
News •Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah Didakwa Terima Suap Rp 240 JutaUang suap diberikan pihak BAP agar Komisi B DPRD, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kalimantan Tengah, membatalkan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.
-
News •Penyuap DPRD Kalteng Divonis 1,8 Tahun PenjaraHakim menyatakan pemberian suap dilakukan agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat atas temuan pencemaran danau Sembuluh yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
-
News •Dalami Kasus Suap Anak Usaha Sinar Mas, KPK Periksa Anggota DPRD KaltengKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahrudin Durasid. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Edy Saputra Suradja.
-
News •KPK Dalami Suap dari Petinggi Anak Usaha Sinar Mas ke DPRD KaltengTak hanya Jo Daud, penyidik juga mendalami adanya pemberian suap untuk anggota DPRD Kalteng kepada sejumlah saksi lainnya yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Fahrizal Fitri, Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng Arianto, dan tim ahli Komisi B DPRD Kalteng Nicko Haryadi.
-
News •Kasus Suap Anggota DPRD Kalteng, KPK periksa Direktur PT SMARTKasus Suap Anggota DPRD Kalteng, KPK periksa Direktur PT SMART. Jo Daud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja (ESS) terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.