Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara

Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara. Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Punding LH dan Borak Milton dihukum lima tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 200 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara
Terdakwa yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (kiri), Borak Milton (kedua kiri), Edy Rosada (duduk) dan Arisavanah (duduk, kanan) saat sidang putusan dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu Borak Milton dan Punding dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan sementara Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi